Setiap orang sakit yang akan melakukan perjalanan via bandara atau pelabuhan harus mendapatkan surat izin orang sakit. Surat ini dikeluarkan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap pasien.
Setiap orang sakit yang akan melakukan perjalanan via bandara atau pelabuhan harus mendapatkan surat izin orang sakit. Surat ini dikeluarkan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap pasien.