
Setiap jenazah yang diangkut via bandara harus dilengkapi dengan Surat Ijin Angkut Jenazah. Surat ini dikeluarkan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah.

Setiap jenazah yang diangkut via bandara harus dilengkapi dengan Surat Ijin Angkut Jenazah. Surat ini dikeluarkan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah.