TUGAS
Melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara.
FUNGSI
- Penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran
- Pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan
- Pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan
- Pelaksanaan respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan
- Pelaksanaan pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan situasi khusus
- Pelaksanaan penindakan pelanggaran di bidang kekarantinaan kesehatan
- Pengelolaan data dan informasi di bidang kekarantinaan kesehatan
- Pelaksanaan jejaring, koordinasi, dan kerja sama di bidang kekarantinaan kesehatan
- Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kekarantinaan kesehatan
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kekarantinaan kesehatan
- Pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan